ZAKAT
Zakat berasal dari bentuk kata zaka, zakka atau tazkiyyah yang berarti suci, menyucikan, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, kebaikan dan kebersihan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Makna tumbuh artinya zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1. |
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya |
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. |
|
2. |
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya |
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. |
|
3. |
Zakat perniagaan |
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. |
|
4. |
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan |
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. |
|
5. |
Zakat peternakan dan perikanan |
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. |
|
6. |
Zakat pertambangan |
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. |
|
7. |
Zakat perindustrian |
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. |
|
8. |
Zakat pendapatan dan jasa |
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. |
|
9. |
Zakat rikaz |
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. |
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1. |
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. |
|
2. |
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: |
|
a. milik penuh |
||
b. halal |
||
c. cukup nisab |
||
d. haul |
||
3. |
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. |
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.
Contoh Perhitungan Zakat Mal
Zakat mal merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas yang dia miliki selama 1 tahun atau 12 bulan. Ukuran nisab zakat mal tahun ini adalah 85 gram atau sebesar Rp86,5 juta apabila dikalikan dengan nilai harga emas per hari ini sebesar Rp 1.017.663. Apabila jumlah harta kamu dalam berbagai bentuk selama setahun terakhir ini stabil nilainya sejumlah minimal Rp 86,5 juta, maka kamu sudah wajib mengeluarkan zakat mal. Besar yang harus kamu keluarkan adalah 2,5% dari total nilai aset kamu.
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Berbeda dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab (653 kg beras), zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Jumlah uang yang dimiliki, emas atau perak, tabungan, surat berharga, piutang serta asset yang diperjual belikan (bila ada) dalam penghitungan nishabnya diakumulasikan menjadi satu. Kekayaan seperti emas, harta perniagaan, surat hutang, tabungan dan sejenisnya dihitung menjadi satu dan jika kekayaan tersebut sudah mencapai 85 gram emas atau senilai dengannya, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya 2,5%. Contoh: Kamu memiliki kekayaan berupa uang dan emas senilai Rp. 100 Juta. Nilai tersebut sudah memenuhi nisab. Jadi, Rp100.000.000 x 2,5 % = Rp. 2.500.000.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5% dari penghasilan tersebut.
Setelah Anda memastikan telah memenuhi syarat penghasilan untuk berzakat, selanjutnya bisa menghitung berapa zakat yang harus ditunaikan. Perhitungan zakat profesi sebenarnya sangat sederhana, yaitu memakai rumus berikut:
2,5% x Jumlah Penghasilan
Melansir dari situs Baznas, zakat profesi lebih utama (afdhal) dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto). Namun, tetap diperbolehkan mengeluarkan zakat dari penghasilan bersih (netto) yang sudah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari dan keluarga.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan / Profesi
Zakat pendapatan dapat dihitung dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan 1 bulan.
Yuk, simak contoh menghitung zakat profesi berikut:
Sebagai contoh, Anda seorang karyawan swasta dengan gaji bulanan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahunnya. Nominal tersebut sudah masuk dalam syarat gaji yang wajib berzakat.
Artinya, Anda wajib menzakati penghasilannya setiap bulan sebesar 2,5 persen.
Dengan begitu, perhitungan zakat penghasilan jika gaji Rp10 juta adalah sebagai berikut:
Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000 per bulan.
Hal ini bisa berubah apabila pendapatan yang dihasilkan dalam sebulan bersifat tidak tetap setiap bulannya. Dengan contoh berikut:
Anda seorang pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap per bulannya, dengan nominal berikut:
Maka apabila dijumlahkan, jika terjadi seperti ini, maka perhitungan bisa dilakukan selama 1 tahun. Nah, zakat baru ditunaikan jika penghasilan selama setahun sudah mencapai nishab.
Keutamaan Membayar Zakat Penghasilan
Menzakatkan penghasilan yang sudah memenuhi syarat, memiliki banyak keutamaan, antara lain:
Demikianlah uraian tentang zakat, in Syaa Allah mendatangkan rahmat dan barokah.
Menanti doa-doa orang baik